Detik-pena.my.id || BALI — Sorotan tajam mengarah ke pelaksanaan proyek renovasi Mix Club yang berlokasi di Jalan Kartika, kawasan strategis Plaza Bali. Proyek yang dikerjakan oleh PT Yorbe Berkah Indonesia kini dipertanyakan secara serius terkait kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, serta transparansi identitas pelaksana.
Sejumlah pihak mengungkapkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi proyek. Poin-poin kejanggalan dan keluhan yang mencuat antara lain:
TANPA STANDAR, TANPA PEDOMAN — TIDAK ADA SOP YANG BERLAKU
Menurut pengakuan langsung dari salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan karena sama sekali tidak ada aturan main yang baku.
“Untuk pekerja tidak ada SOP yang berlaku. Kami bekerja tanpa pedoman tertulis, tanpa arahan baku, dan tanpa penjelasan tata cara aman,” ungkap pekerja tersebut.
Para pekerja mengaku bekerja tanpa dilengkapi peralatan keselamatan kerja yang layak dan standar. Helm, sabuk pengaman, sepatu pengaman, hingga pelindung tubuh lainnya tidak disediakan atau tidak diwajibkan oleh pihak perusahaan.
“Kami bekerja di ketinggian, memindahkan material berat, namun tidak ada helm, tidak ada tali pengaman. Kalau jatuh, tidak ada yang menanggung risiko,” tambahnya.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan melanggar ketentuan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi menyusun SOP yang jelas, memberikan pelatihan, serta menyediakan perlindungan maksimal terhadap keselamatan seluruh tenaga kerja di lokasi.
KECELAKAAN KERJA, BIAYA PENGOBATAN TIDAK DITANGGUNG
Dampak nyata dari kelalaian tersebut telah terjadi. Salah satu pekerja mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas di lokasi proyek. Namun yang memprihatinkan, pihak PT Yorbe Berkah Indonesia diduga tidak menanggung biaya pengobatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Sakit dan cedera itu terjadi saat bekerja untuk mereka. Tapi setelah kejadian, tidak ada bantuan, tidak ada biaya berobat. Malah seolah-olah itu urusan pribadi,” ujar kerabat korban.
Padahal jelas, setiap pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja berhak atas penggantian biaya pengobatan, perawatan, hingga kompensasi sesuai ketentuan jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Mengabaikan hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak dasar pekerja.
TANPA IDENTITAS PERUSAHAAN DI LOKASI PROYEK
Kejanggalan lain yang mencolok: tidak terdapat papan nama atau plang proyek yang menampilkan identitas PT Yorbe Berkah Indonesia, alamat, nomor izin, serta data penanggung jawab pelaksanaan di lokasi. Padahal plang proyek merupakan kewajiban administrasi sekaligus sarana transparansi agar masyarakat dan pihak berwenang dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Warga sekitar yang melintas pun tidak mengetahui siapa pelaksana dan siapa yang dapat dihubungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG MENGAWASI?
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar:
- Apakah sebelum proyek dimulai, sudah ada pemeriksaan kelengkapan dokumen dan rencana keselamatan kerja termasuk SOP?
- Bagaimana pengawasan lapangan dilakukan selama pekerjaan berlangsung, jika tidak ada aturan tertulis?
- Apakah pihak pengelola atau pemilik gedung sudah memastikan rekanan yang dipilih memenuhi standar ketenagakerjaan?
Publik berhak mengetahui kejelasan ini. Proyek yang dikerjakan tanpa SOP, tanpa alat pelindung, dan tanpa tanggung jawab bukan hanya membahayakan pekerja, melainkan juga berisiko bagi warga yang melintas di sekitar lokasi.
SERTAKAN KLARIFIKASI
Awak media Detik-pena.my.id telah mencatat seluruh informasi ini dan akan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Yorbe Berkah Indonesia, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan resmi.
Kami juga meminta keterangan pihak korban dan saksi-saksi untuk melengkapi fakta. Selama belum ada penjelasan yang menafikan, dugaan pelanggaran ini tetap menjadi catatan serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas.
Keselamatan pekerja bukan hal yang dapat ditawar. SOP bukan sekadar tulisan, melainkan jaminan nyawa. Dan transparansi proyek adalah kewajiban, bukan pilihan.
Redaksi Detik-pena.my.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan fakta apa adanya.
(Tim/Red)

