detik-pena.my.id || PACET — Aktivitas galian C di wilayah Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan. Sedikitnya lima alat berat ditemukan berada di lokasi galian yang diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.
Keberadaan alat-alat berat tersebut menjadi tanda tanya besar di tengah dugaan aktivitas pengerukan material yang disebut-sebut tidak hanya menyasar lahan daratan, tetapi juga mengarah ke aliran sungai.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan apabila kegiatan pengerukan berlangsung tanpa pengawasan dan kajian yang memadai. Terlebih, kawasan Kecamatan Pacet dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki bentang alam dan sumber daya air yang harus dijaga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas galian tersebut diduga telah berlangsung dan hingga kini masih terus berjalan. Jika dugaan tersebut benar, maka keberadaan lima alat berat di lokasi menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan pemeriksaan langsung dari pihak berwenang.
Sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas penambangan material, tetapi juga pada status perizinannya. Apabila benar kegiatan dilakukan tanpa izin, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana aktivitas dengan skala cukup besar tersebut dapat berlangsung, sementara alat berat dan kegiatan pengerukan terlihat di lokasi.
Lebih jauh, dugaan pengerukan terhadap aliran sungai juga patut menjadi perhatian. Sungai bukan sekadar jalur air, melainkan bagian penting dari ekosistem yang berkaitan dengan pengendalian aliran, lingkungan sekitar, serta kehidupan masyarakat.
Pengerukan yang dilakukan secara sembarangan berpotensi mengubah kondisi aliran sungai dan struktur lingkungan di sekitarnya. Karena itu, dugaan aktivitas galian C di Desa Wiyu tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi atau pengambilan material, tetapi juga harus ditempatkan dalam konteks perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Kecamatan Pacet selama ini dikenal memiliki kawasan dengan potensi alam yang besar. Namun, potensi tersebut sekaligus membawa tanggung jawab besar bagi semua pihak untuk memastikan pemanfaatannya tidak dilakukan secara serampangan.
Munculnya dugaan galian C ilegal di wilayah Desa Wiyu menjadi ujian bagi pengawasan pemerintah dan aparat terkait. Apalagi jika benar aktivitas tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Publik tentu berhak mengetahui: apakah lokasi tersebut memiliki izin resmi, siapa pengelolanya, material apa yang dikeruk, dan apakah kegiatan tersebut menyentuh atau mengubah aliran sungai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi. Tidak hanya memeriksa keberadaan lima alat berat, tetapi juga mengecek dokumen perizinan, batas area kegiatan, metode pengerukan, serta dampaknya terhadap aliran sungai dan lingkungan sekitar.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak berkembang spekulasi mengenai aktivitas di kawasan tersebut.
Desa Wiyu dan Kecamatan Pacet tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kekayaan alam di sekitarnya dikeruk. Pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan beriringan dengan aturan dan perlindungan lingkungan.
Kini, keberadaan lima alat berat di lokasi galian C tersebut menjadi sorotan. Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian: legal atau ilegal, diawasi atau dibiarkan, serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan aliran sungai di wilayah Kecamatan Pacet.
(Team/Red)
