Kanit Reskrim Blokir WA Awak Media: Kejanggalan Penangkapan & Tebusan Rp20 Juta di Polsek Peterongan Terus Diselidiki


detik-pena.my.id
|| JOMBANG, — Kabar mencuat ke publik terkait kejanggalan berat penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang. Seorang warga bernama Firdaus, beralamat di Desa Ngelongko, Kecamatan Peterongan, ditangkap petugas Polsek Peterongan sekitar dua minggu yang lalu terkait dugaan kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Namun sejak langkah pertama, serangkaian pelanggaran prosedur terlihat nyata, dan kini upaya mencari kebenaran justru dihalangi bahkan diputus paksa oleh pihak berwenang.

⚠️ Pelanggaran Mendasar: Polsek Tak Berwenang Tangani Kasus Narkoba, Tapi Menangkap

Hal paling mendasar yang mencurigakan sejak awal penangkapan: menurut aturan yang berlaku, Polsek tidak memiliki wewenang menangani kasus narkoba. Wewenang penuh penanganan perkara narkotika berada di tingkat Polres, yaitu di bawah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Jika benar Polsek Peterongan menangkap, menahan, hingga memproses tersangka dalam perkara ini, maka pelanggaran prosedur hukum telah terjadi sejak langkah pertama. Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan pelanggaran batas kewenangan institusi negara yang tegas diatur undang-undang.

💰 Diduga Tebusan Rp20 Juta Disyaratkan Sebelum Pembebasan

Belum selesai persoalan pelanggaran wewenang, muncul kabar makin berat: tersangka Firdaus kini diduga telah dilepaskan. Bersamaan dengan pembebasan itu mencuat laporan adanya uang tebusan sebesar Rp20 juta yang menjadi syarat pembebasan tersebut. Ironisnya, jika Polsek saja tidak berwenang menangkap, apalagi melepaskan tersangka dalam perkara narkotika — tanpa melalui proses hukum sah di tingkat Polres — kejanggalan ini makin bertumpuk-tumpuk dan sulit dipertahankan keabsahannya.

🚫 Konfirmasi Diputus Paksa: Kanit Reskrim Blokir Nomor WA Awak Media

Awak media berupaya menelusuri kebenaran langkah demi langkah:

- 📲 Pesan dikirim WhatsApp kepada Kapolsek Peterongan AKP Hidayaturrahman — terbaca, tak dijawab.

- 🏢 Datang langsung ke kantor Polsek menemui Kapolsek serta Kanit Reskrim Polsek Peterongan Aiptu Sentot Hadi Wibowo — keduanya menolak menerima awak media, tak memberi penjelasan sedikit pun.

- 🚫 Bahkan saat berupaya mengoordinasikan dan mengonfirmasi lebih lanjut guna meluruskan fakta, Kanit Reskrim Aiptu Sentot Hadi Wibowo diketahui telah memblokir nomor WhatsApp awak media. Alih-alih meluruskan informasi dan menjawab hak publik atas kebenaran, jalur komunikasi justru diputus paksa. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.

❓ Publik Berhak Tahu, Polsek Berwajib Menjelaskan

Rangkaian kejanggalan makin jelas terjalin: Polsek tidak berwenang menangkap kasus narkoba — tapi menangkap. Tidak berwenang memutuskan pembebasan — tapi melepaskan. Diminta penjelasan — bungkam. Bahkan dihubungi untuk mencari kebenaran — justru memutus jalur komunikasi. Masyarakat bertanya dengan alasan kuat:

- Atas dasar surat perintah siapa Polsek menangkap kasus yang bukan ranahnya?

- Apakah berkas perkara ini pernah dikirim ke Satresnarkoba Polres atau tidak pernah ada sejak awal?

- Benarkah ada transaksi Rp20 juta? Di tangan siapa uang itu berakhir?

- Mengapa menutup akses komunikasi jika jalannya perkara sudah benar menurut hukum?

📤 Laporan Akan Dinaikkan ke Polres Jombang

Karena Polsek Peterongan menutup pintu, melanggar wewenang, hingga memutus komunikasi, awak media akan segera menaikkan laporan resmi ke jajaran Polres Jombang, khususnya ke Satresnarkoba. Akan ditelusuri secara mendalam: apakah perkara ini tercatat dalam sistem resmi kepolisian atau justru seolah tak pernah ada.

"Jika jalannya hukum sudah benar, tak seharusnya ditutup rapat. Jika prosedur sudah dijalani, tak seharusnya komunikasi diputus. Menutup telinga dan memblokir kabar bukan pelindung hukum — melainkan tanda pertanyaan makin besar daripada jawaban yang disembunyikan."

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau hingga seluruh fakta terang benderang di hadapan publik. Tidak ada kekuasaan di atas hukum, dan tidak ada kebenaran yang boleh dipersembunyikan selamanya.

(Tim/Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama