Satreskrim Polres Jombang Bongkar Kasus Penipuan Online Modus Love Scamming, Pelaku Berhasil Diamankan di Lampung


detik-pena.my.id
|| JOMBANG, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan melalui jalur elektronik dengan modus love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara. Setelah proses penyelidikan menyeluruh yang melintasi jarak ratusan kilometer, seorang pelaku berinisial MNJ (23) akhirnya berhasil diamankan di Kota Metro, Provinsi Lampung, atas dugaan melakukan penipuan sekaligus ancaman penyebaran rekaman video pribadi kepada korbannya demi keuntungan materi.

 

Kasus bermula dari perkenalan di dunia maya antara korban berinisial HZ dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh bernama Muzz. Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya makin intens hingga sering melakukan percakapan tatap muka lewat panggilan video, di mana terjadi pembicaraan yang bersifat pribadi. Namun, apa yang sempat terlihat seperti awal hubungan baik berubah drastis menjadi ancaman pada 12 Desember 2025. Tersangka tiba-tiba menghubungi korban dan diduga mengancam akan menyebarluaskan rekaman percakapan video pribadi tersebut ke media sosial serta lingkaran kenalan korban, kecuali sejumlah uang diserahkan kepadanya.

 

Dalam rangka menahan penyebaran rekaman yang merugikan nama baiknya, korban akhirnya dipaksa mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000 kepada tersangka. Merasa terancam dan dirugikan secara materi maupun batin, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/233/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 1 Juli 2026, Satreskrim Polres Jombang segera membentuk tim khusus guna menelusuri jejak pelaku yang ternyata berada jauh dari lokasi kejadian.

 

Melalui penelusuran alamat jaringan komunikasi serta identitas yang digunakan tersangka, tim penyelidik berhasil memetakan keberadaannya di wilayah Kota Metro, Provinsi Lampung. Polres Jombang kemudian berkoordinasi erat dengan jajaran Unit Pidter Kriminal Khusus Polda Lampung. Berkat kerja sama lintas daerah yang solid, pada 17 Agustus 2026 pelaku berinisial MNJ berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

 

Saat penggeledahan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting: satu unit laptop, sebuah flashdisk, dua potong pakaian, serta satu dompet berwarna hitam. Seluruh barang tersebut diduga digunakan tersangka sebagai sarana pelaksanaan kejahatan dan kini diserahkan ke tim penyidik Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas rangkaian perbuatannya yang menggabungkan penipuan dengan ancaman penyebaran konten pribadi, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara yang berat. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber sekalipun berada di pulau berbeda tetap dapat dilacak dan dijemput tanggung jawab hukumnya.

 

Kapolres Jombang melalui Satreskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin hubungan di dunia maya. Modus seperti ini sering memanfaatkan kepercayaan lalu merekam secara diam untuk dijadikan alat pemerasan belakangan. Masyarakat diingatkan: jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, batasi informasi pribadi, dan segera lapor ke polisi di nomor 110 jika mengalami ancaman, pemerasan, maupun penipuan daring. Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama—waspada sejak dini jauh lebih baik daripada menyesal di kemudian hari.

Pewarta : Jorkfan's

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama