Pengawas Proyek dan Perangkat Desa Mojowarno Dipertanyakan, Proyek Tembok Penahan Tanah di Sidoluweh/Blakunci Diduga Rugikan Petani


detik-pena.my.id
|| JOMBANG, — Persoalan proyek pembangunan tembok penahan tanah di wilayah Dusun Sidoluweh/Blakunci, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kian menumpuk dan meluas ke ranah pertanggungjawaban pengelolaan. Selain diduga merambah areal persawahan milik warga petani serta penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Sarana dan Prasarana Desa Mojowarno yang dipertanyakan kelayakannya, kini kinerja pengawas proyek maupun perangkat Desa Mojowarno pun turut disorot tajam karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan serta pengakomodiran aspirasi masyarakat.

Berdasarkan informasi mendalam dari narasumber yang sangat akurat namun memilih merahasiakan identitasnya demi keamanan, pembangunan tembok penahan tanah berukuran panjang 165,5 meter yang membentang pada dua sisi jalan tersebut berjalan di bawah pengawasan yang dipertanyakan kredibilitasnya. Pengawas yang diangkat secara resmi seharusnya menjamin kesesuaian rencana teknis dengan kondisi riil lapangan, verifikasi batas kepemilikan lahan bersama pemiliknya, serta menjaga agar pelaksanaan tidak merugikan pihak manapun. Namun kenyataannya, warga justru mendapati garis batas sawah mereka perlahan tergerus masuk ke area proyek tanpa ada pemberitahuan maupun kesepakatan tertulis sebelumnya.

"Pengawas proyek seakan menutup mata saat pemasangan batas patok dilakukan. Kami sudah melapor sejak awal pengerjaan, namun perangkat desa justru diam seribu bahasa. Seolah ada yang sengaja diatur sedemikian rupa hingga kami tidak punya celah untuk protes," ungkap narasumber tersebut dengan nada kecewa namun tegas. Keluhan warga dikatakan berulang kali disampaikan kepada aparat desa sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti. Hal itu memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian berat, ketidaktransparanan prosedur, hingga kemungkinan pembiaran yang merugikan rakyat kecil.

Penggunaan anggaran BKK Sarana dan Prasarana Desa Mojowarno menjadi sorotan utama. Dana tersebut berasal dari alokasi publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Namun warga hingga kini belum mendapatkan akses jelas terhadap dokumen perencanaan teknis, rincian anggaran, peta ukuran lokasi, hingga hasil musyawarah desa yang menyetujui proyek tersebut. "Uang rakyat harus dikelola di bawah terang, bukan dibelakang pintu tertutup. Kalau benar proyek ini bermanfaat, mengapa kami justru yang kehilangan tanah garapan tanpa ganti kerugian yang layak?" tegas narasumber.

Terkait hal tersebut, warga menyampaikan tuntutan keadilan yang mencakup: pertama, peninjauan ulang batas lahan secara terbuka melibatkan pemilik tanah, aparat pertanahan kecamatan, serta saksi masyarakat; kedua, penyerahan dokumen lengkap perencanaan, anggaran, serta pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek; ketiga, klarifikasi resmi dari perangkat desa mengapa keluhan warga tidak ditindaklanjuti; serta keempat, penghentian sementara pekerjaan jika terbukti terjadi pelanggaran batas lahan maupun prosedur administrasi.

"Kami bukan menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang merampas hak hidup kami tanpa keadilan," tandas narasumber. Warga berharap instansi berwenang segera turun langsung ke lokasi, mendengarkan keterangan semua pihak secara seimbang, dan mengambil keputusan tegas. Jangan sampai dana publik justru dipakai untuk merugikan rakyat, dan abai pengawasan dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengawas proyek maupun Pemerintah Desa Mojowarno. Pintu hak jawab tetap terbuka lebar bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Tim/Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama