Angka Perceraian Di Kabupaten Jombang Masih Tinggi


detik-pena.my.id
|| JOMBANG,- Hingga 30 Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat 2.145 perkara perceraian.

Dari jumlah tersebut, 1.731 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 414 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan suami.

Humas PA Jombang Moh Muchsin mengatakan mayoritas perkara perceraian memang diajukan oleh pihak istri.

“Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri,” terang Muchsin.

Menurutnya, angka 2.145 perkara tersebut merupakan perkara perceraian yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jombang.

“Data yang ada di website itu merupakan data perkara yang sudah diputus dan terus diperbarui secara berkala,” katanya.

Muchsin mengungkapkan, persoalan ekonomi, terutama terkait nafkah, masih menjadi faktor yang paling banyak melatarbelakangi perceraian di Kabupaten Jombang.

“Yang paling banyak memang persoalan nafkah. Nafkah ini bisa bermacam-macam, tetapi umumnya berkaitan dengan nafkah lahir,” ujarnya.

Meski demikian, setiap perkara perceraian yang masuk tidak serta-merta langsung diputus. Pengadilan terlebih dahulu mengedepankan upaya perdamaian melalui proses mediasi.

Bahkan setelah mediasi selesai, majelis hakim tetap berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

“Setiap perkara perceraian kami upayakan damai terlebih dahulu. Tidak serta-merta ketika ada permohonan langsung diputus cerai,” tegasnya.

Muchsin menambahkan, pada perkara perceraian yang dipicu perselisihan, umumnya pasangan telah berpisah tempat tinggal sedikitnya selama enam bulan.

Ketentuan tersebut dapat dikesampingkan apabila terdapat unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kalau baru satu bulan pisah ranjang, masih belum dapat dikabulkan, minimal enam bulan,” pungkasnya. 

(Tim/Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama