Papan Nama Berlebihan, APD Diabaikan : Proyek Gedung Baznaz Dan Forum CSR Kota Mojokerto Soroti Ketidakdisiplinan Kontraktor


detik-pena.my.id
|| MOJOKERTO, 20-07-2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung BAZNAS dan Forum CSR Kota Mojokerto yang berlokasi di Jalan Bhyangkara No. 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, menuai sorotan tajam. Selain ditemukan kesalahan penulisan pada papan proyek, pelanggaran fatal terkait keselamatan kerja juga terlihat jelas di lapangan. Padahal, ini merupakan proyek pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan aturan.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada pukul 09.30 WIB, ditemukan banyak hal yang memprihatinkan. Pihak pelaksana proyek, CV DARA KARIYA MANDIRI, dinilai abai dan tidak disiplin. Salah satu kesalahan mendasar yang terlihat adalah penulisan identitas wilayah pada papan nama proyek yang keliru, menyematkan sebutan 'Kabupaten' untuk wilayah Kota Mojokerto, namun tetap dipasang tanpa perbaikan.

Kondisi keselamatan kerja pun jauh dari standar yang ditetapkan. Para pekerja terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap dan memadai. Mereka hanya mengenakan helm dan rompi saja. Lebih berisiko, pekerja beralaskan sandal jepit saat beraktivitas di area konstruksi yang penuh material tajam. Bahkan, pekerja yang sedang mengoperasikan mesin pemotong besi sama sekali tidak dilengkapi kacamata pelindung yang sangat krusial untuk mencegah luka serius akibat percikan api atau serpihan besi.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah keselamatan nyawa para pekerja sudah tidak dianggap penting lagi oleh pihak kontraktor? Mengingat statusnya sebagai proyek pemerintah, keteledoran ini semakin disayangkan dan memicu kekhawatiran akan terjadinya kecelakaan kerja sewaktu-waktu.

Menyikapi hal tersebut, awak media menghimbau agar segala bentuk kekeliruan dan kelalaian yang terjadi segera diperbaiki. Pihak dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi jika diperlukan, guna menjamin keselamatan para pekerja dan menjaga nama baik penyelenggaraan proyek pembangunan.

Pewarta: Widodo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama