detik-pena.my.id || MOJOWARNO,- Kejanggalan sekaligus ancaman lingkungan terungkap di Dusun Latsari Guwo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Hal ini berkaitan dengan aktivitas penggilingan janggel jagung milik PT Cahaya Terang yang beroperasi di wilayah tersebut, namun di area depan lokasi sama sekali tidak terpasang plang nama atau identitas perusahaan.
Selain misterius tanpa papan nama, aktivitas penggilingan ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar. Debu tebal hasil proses produksi beterbangan dan menyebar langsung hingga ke pemukiman penduduk. Warga sangat khawatir hal ini berdampak serius pada kesehatan, terutama memicu gangguan pernapasan seperti sesak napas jika terus dibiarkan.
Ketidakjelasan semakin terasa terkait status legal usaha tersebut. Hingga kini belum ada kepastian apakah PT Cahaya Terang memiliki izin operasional sebagai usaha produksi pengolahan, atau hanya sekadar izin penyimpanan barang yang digunakan melampaui fungsinya.
Upaya awak media yang datang langsung ke lokasi untuk mengonfirmasi berbagai kejanggalan ini pun menemui jalan buntu. Pihak manajemen maupun pemilik usaha tidak dapat ditemui dan tidak bersedia memberikan keterangan apa pun terkait keluhan warga maupun kelengkapan dokumen.
Merespons kondisi lapangan yang memprihatinkan, ketiadaan transparansi, serta penolakan komunikasi tersebut, awak media secara resmi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang untuk segera turun ke lokasi. Diperlukan audit menyeluruh terkait tingkat pencemaran udara, kelengkapan perizinan, dan penegakan aturan agar tidak merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau langkah konkret dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
~ Jorkfan's ~
