Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pegawai Swasta Di Jombang Dibekuk Polisi, 770 Butir Dobel L Disita Polisi


detik-pena.my.id
|| JOMBANG,–  Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap seorang pria berinisial MAZ (26), warga Dusun Keras, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Pegawai swasta tersebut diduga mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan tempat tinggal tersangka.

"Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar AKP Bowo, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 770 butir pil dobel L yang dikemas dalam 77 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat botol kosong, delapan plastik klip kosong, delapan bungkus rokok bekas yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, uang tunai sebesar Rp 185.000, sebuah tas kecil berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Saat ini MAZ telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut AKP Bowo, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran obat keras secara ilegal.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," kata AKP Bowo.

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

(Tim/Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama